Rasulullah
Salallahu Alaihi Wassalam pernah bersabda, tidak dihalalkan (diharamkan) darah
seseorang muslim yang mengucap syahadat “Asyhadu alla ila ha illallah” (Aku
bersaksi tiada tuhan yang patut disembah kecuali Allah) kecuali tiga sebab
yaitu :
o
Orang yang sudah menikah
dia berzina.
ð Orang
yang sudah menikah lalu dia berzina tidak di ajarkan dalam islam.
o
Membunuh orang lain
(dengan sengaja)
ð Membunuh
orang lain dengan sengaja tidak di halalkan dalam ajaran islam. Di dalam islam
kita harus menyayangi satu sama lain bukan malah membunuhnya.
o
Keluar dari jamaah
(Murtad)
ð Keluar
dari jamaah maksudnya adalah orang yang keluar dari agama islam.